Membiarkan PT "mati suri" tanpa pembubaran resmi berisiko terkena denda pajak bulanan/tahunan yang terus berjalan, serta potensi blacklist direksi oleh Kemenkeu/Perbankan.
Penyusunan RUPS Pembubaran, Penunjukan Likuidator, dan Akta Notaris Pembubaran sesuai aturan UU PT.
Pemasangan iklan pengumuman pembubaran di Surat Kabar Nasional dan Berita Negara (BNRI) sesuai hukum.
Penghapusan NPWP Badan di Kantor Pajak (Pemeriksaan Pajak/Tax Clearance) dan pencabutan NIB di OSS RBA.
Pemegang saham setuju bubar & menunjuk Likuidator.
Pengumuman di Koran & Berita Negara untuk kreditur.
Pemberesan aset & kewajiban pajak (Pencabutan NPWP).
SK Menkumham terbit, status badan hukum PT berakhir.
Proses penutupan memerlukan kelengkapan dokumen legalitas asli perusahaan.
Syarat mutlak penutupan PT adalah Tidak Ada Hutang Pajak. Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan (audited) sebelum menerbitkan surat pencabutan NPWP. Pastikan semua SPT sudah lapor.
Proses legal (Akta & SK Pembubaran) memakan waktu sekitar 30-60 hari karena ada masa tunggu pengumuman koran. Namun, proses pencabutan NPWP di kantor pajak bisa memakan waktu 6-12 bulan tergantung hasil pemeriksaan pajak.
Bisa. Prosesnya lebih sederhana daripada PT Umum. Cukup pernyataan pembubaran, pemberesan aset, dan pencabutan NPWP serta NIB.
Biasanya Direktur Utama ditunjuk sebagai Likuidator dalam RUPS. Namun, pemegang saham juga bisa menunjuk pihak luar atau konsultan hukum sebagai likuidator profesional.
Memberikan ulasan bintang 5
Hindari masalah di kemudian hari dengan proses likuidasi yang benar.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Sah & Terdaftar
100% Legal Terjamin