Konsultasi Gratis
🚀 PROMO AKBAR MENGGELEGAR! Urus Pendirian PT + Izin di Legalizin Gratis Website🚨 Sudah 5 Bisnis Dapat Website Gratis dari Total Kuota 10!Ayo Buruan Ambil Slotnya, Jangan Sampai Kehabisan!✨ Tahun Baru, Bisnis Baru, Rezeki Maju! ✨Hubungi Kami Sekarang:0857-7212-3998 (WhatsApp)
Kalkulator Pajak 2026

Kalkulator PPN 11% Online & Akurat

Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cepat untuk transaksi Include maupun Exclude. Sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru di Indonesia.

Rp

Format otomatis dengan titik ribuan.

Masukkan nominal untuk melihat hasil perhitungan

Perhitungan menggunakan tarif PPN 11% sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PKP vs Non-PKP: Apa Bedanya?

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Omzet > Rp 4,8 Miliar/tahun

  • Wajib memungut dan menyetorkan PPN
  • Dapat menerbitkan Faktur Pajak
  • Dapat mengkreditkan PPN Masukan
  • Lebih dipercaya untuk tender & B2B

Non-PKP (UMKM)

Omzet ≤ Rp 4,8 Miliar/tahun

  • Tidak wajib memungut PPN
  • Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak
  • Tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan
  • Administrasi lebih sederhana

Sudah Punya PT Tapi Belum PKP?

Sini, biar Legalizin yang urusin! Proses cepat, dokumen lengkap, tanpa ribet.

Konsultasi Sekarang

Panduan Lengkap PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Kalkulator PPN 11% - Hitung Pajak Pertambahan Nilai Online Gratis

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, artinya pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, namun dipungut dan disetorkan oleh pengusaha yang menjual barang/jasa tersebut.

Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang kemudian diperbarui melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tahun 2021.

Sejarah Singkat PPN di Indonesia

PPN di Indonesia pertama kali diberlakukan pada 1 April 1985, menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sebelumnya berlaku. Sistem PPN diadopsi karena dianggap lebih adil dan efisien dalam memungut pajak konsumsi.

  • 1985-2022: Tarif PPN sebesar 10%
  • 2022 (April) - sekarang: Tarif naik menjadi 11% sesuai UU HPP

Mengapa PPN Penting?

PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Berikut adalah beberapa alasan mengapa PPN penting:

  • Sumber APBN: PPN menyumbang sekitar 30-40% dari total penerimaan pajak nasional
  • Netralitas: Tidak membedakan jenis barang/jasa, sehingga lebih adil
  • Self-enforcement: Sistem faktur pajak membuat wajib pajak saling mengawasi
  • Mendorong formalisasi UMKM: Usaha yang ingin bertransaksi dengan perusahaan besar perlu PKP

Cara Menghitung PPN

Perhitungan PPN cukup sederhana. Dengan tarif 11%, berikut rumusnya:

PPN Keluaran (Exclude):

PPN = DPP × 11%
Total = DPP + PPN

PPN Masukan (Include):

DPP = Total ÷ 1,11
PPN = Total - DPP

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, dll)
  • Jasa kesehatan dan pendidikan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa keuangan dan asuransi (sebagian)

💡 Tips: Jika bisnis Anda sudah berkembang dan omzet mendekati Rp 4,8 Miliar per tahun, sebaiknya segera daftarkan perusahaan sebagai PKP untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan keuntungan mengkreditkan PPN Masukan.

Legalizin.com siap membantu Anda dalam pengurusan PKP, pelaporan SPT PPN, hingga konsultasi perpajakan untuk PT dan CV. Gunakan kalkulator di atas untuk simulasi perhitungan PPN yang cepat dan akurat.

Masih Bingung Mulai Dari Mana?

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Bingung mulai dari mana?
Berkas menumpuk & ribet?
Takut salah pilih KBLI?
Butuh izin resmi segera?
Tidak punya waktu urus?
Ingin konsultasi gratis?
Konsultasi Legalizin

Dijamin Beres

Sah & Terdaftar