Syarat & Ketentuan Layanan
Mulai Berlaku Efektif: 3 Oktober 2026
Selamat datang di Legalizin. Halaman ini memuat Syarat dan Ketentuan Perjanjian Layanan yang mengikat secara yuridis antara Anda (Klien/Pemohon) dengan PT Digitas Solusi Indonesia ("Legalizin", "kami") dalam penyelenggaraan jasa konsultasi pendirian badan usaha, pembuatan akta otentik notaris, dan pengurusan izin berusaha di Republik Indonesia.
1. Ruang Lingkup Layanan
Legalizin menyelenggarakan pendampingan hukum dan administratif mencakup:
- Pengecekan dan pemesanan nama perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham RI.
- Koordinasi pembuatan Akta Pendirian / Perubahan bersama rekanan Notaris resmi yang terdaftar.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham.
- Pendaftaran NPWP Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi izin operasional sektoral melalui portal OSS RBA.
2. Hak dan Kewajiban Pemohon
Kewajiban Pemohon:
- Menyerahkan data identitas (KTP, NPWP, KK) dan berkas pendukung yang sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
- Memastikan bidang usaha yang dipilih (KBLI) tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Melunasi biaya jasa dan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai termin yang disepakati dalam invoice resmi.
Kewajiban Legalizin:
- Menjaga kerahasiaan seluruh berkas perkara dan data perizinan pemohon.
- Menyampaikan progres pengurusan secara berkala dan menyerahkan seluruh dokumen asli (Salinan Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB) setelah proses tuntas.
3. Biaya, Pembayaran, dan PNBP
Seluruh biaya layanan yang tertera bersifat transparan dan telah mencakup honorarium notaris serta setoran PNBP ke kas negara, kecuali dinyatakan lain dalam penawaran khusus. Pembayaran hanya sah apabila disetorkan ke rekening korporat resmi PT Digitas Solusi Indonesia.
4. Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer)
Legalizin mengerahkan upaya terbaik secara cermat dan profesional. Namun demikian, Legalizin tidak bertanggung jawab atas:
- Keterlambatan atau penolakan sistemik akibat kendala teknis pada server instansi pemerintah (AHU Online, OSS BKPM, DJP).
- Perubahan kebijakan perundang-undangan baru yang diundangkan oleh pemerintah di tengah masa proses berjalan.
- Penyalahgunaan izin usaha atau badan hukum yang didirikan oleh Klien di kemudian hari untuk kegiatan melanggar hukum.
5. Penyelesaian Sengketa & Yurisdiksi
Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jasa ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6. Layanan Pelanggan & Konsultasi
Untuk pertanyaan dan klarifikasi mengenai ketentuan ini, Klien dapat menghubungi kantor pusat kami:
PT Digitas Solusi Indonesia (Legalizin)
Alamanda Tower Lt. 2 Unit H 1, Jl. TB. Simatupang No. 23–24, Jakarta Selatan 12430
WhatsApp CS Resmi: +62 857-7212-3998 | Email: business@legalizin.com