Konsultasi Gratis
🚀 PROMO AKBAR MENGGELEGAR! Urus Pendirian PT + Izin di Legalizin Gratis Website•🚨 Sudah 5 Bisnis Dapat Website Gratis dari Total Kuota 10!•Ayo Buruan Ambil Slotnya, Jangan Sampai Kehabisan!•✨ Tahun Baru, Bisnis Baru, Rezeki Maju! ✨•Hubungi Kami Sekarang:0857-7212-3998 (WhatsApp)
RDTR & Zonasi Jakarta

Cek Zonasi Lokasi Usaha

Boleh buka usaha di lokasi incaran Anda? Cek peruntukan zonasi (RDTR) sebelum sewa ruko atau beli lahan. Hindari penolakan izin karena salah zonasi.

Populer:

Kamus Kode Warna Zonasi Jakarta

Zona Perkantoran (Ungu)K-1

Kawasan Komersial & Jasa. Boleh untuk kantor, mall, hotel.

Zona Perumahan (Kuning)R-1

Kawasan Hunian. Dominan rumah tinggal. Usaha terbatas (UMKM).

Zona Industri (Abu-abu)I-1

Kawasan Peruntukan Industri & Pergudangan.

Zona Hijau (Hijau)H-1

RTH (Ruang Terbuka Hijau), Hutan Kota, Pemakaman. Dilarang bangun.

Zona Pemerintah (Merah)S-1

Gedung Pemerintahan, Fasilitas Umum & Sosial.

Pentingnya Cek Zonasi

90% kegagalan izin usaha di Jakarta disebabkan oleh ketidaksesuaian Zonasi (RDTR). Contoh: Membuka kantor di Zona Kuning Murni (Rumah Tinggal) pasti ditolak oleh sistem OSS/PTSP.

Jasa Cek Tata Ruang & IRK

Jangan ambil risiko sewa tempat mahal tapi izin tidak keluar. Biarkan tim ahli kami mengecek detail persil lahan Anda secara resmi.

  • Cek Koordinat Lahan Presisi
  • Analisis KLB, KDB & Ketinggian
  • Solusi Banding / Perubahan Fungsi
Hubungi Konsultan Zonasi

Panduan Lengkap Memahami Zonasi & RDTR Jakarta

Panduan Lengkap Zonasi dan RDTR Jakarta - Legalizin

Apa Itu Zonasi dan RDTR?

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) adalah peraturan yang mengatur peruntukan lahan di suatu wilayah. Setiap lokasi di Jakarta memiliki kode zonasi yang menentukan jenis kegiatan usaha apa saja yang diperbolehkan. Pelanggaran zonasi dapat mengakibatkan izin usaha ditolak atau bahkan bangunan disegel.

Mengapa Zonasi Sangat Penting untuk Usaha?

  • Syarat Izin Usaha - OSS RBA dan PTSP akan menolak NIB jika lokasi usaha tidak sesuai zonasi.
  • Investasi Aman - Cek zonasi sebelum sewa/beli properti mencegah kerugian jutaan rupiah.
  • Kelancaran Operasional - Usaha di zona yang tepat terhindar dari risiko penyegelan.
  • Nilai Properti - Zonasi komersial cenderung memiliki nilai investasi lebih tinggi.

5 Jenis Zona Utama di Jakarta

  • Zona Ungu (K-1) - Perkantoran & Komersial. Boleh untuk kantor, mall, hotel, restoran besar.
  • Zona Kuning (R-1) - Perumahan. Dominan hunian. Usaha terbatas seperti warung, UMKM rumahan.
  • Zona Abu-abu (I-1) - Industri. Pabrik, pergudangan, logistik.
  • Zona Hijau (H-1) - RTH & Lindung. Dilarang membangun. Taman, sempadan sungai, pemakaman.
  • Zona Merah (S-1) - Pemerintahan & Fasilitas Umum. Kantor pemerintah, sekolah negeri, rumah sakit.

Cara Mengecek Zonasi Resmi

  1. Jakarta Satu - Portal peta interaktif resmi Pemprov DKI Jakarta untuk melihat zonasi per persil.
  2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) - Ajukan permohonan IRK (Informasi Rencana Kota) untuk kepastian hukum.
  3. Konsultan Tata Ruang - Gunakan jasa profesional untuk analisis mendalam sebelum investasi besar.

Tips Pro:

Selalu minta dokumen IRK (Informasi Rencana Kota) resmi dari PTSP sebelum menandatangani kontrak sewa atau pembelian properti untuk usaha. Biaya cek IRK jauh lebih murah dibanding kerugian jika izin ditolak.

Masih Bingung Mulai Dari Mana?

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Bingung mulai dari mana?
Berkas menumpuk & ribet?
Takut salah pilih KBLI?
Butuh izin resmi segera?
Tidak punya waktu urus?
Ingin konsultasi gratis?
Konsultasi Legalizin

Dijamin Beres

Sah & Terdaftar