Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh)

Apa Itu PPh (Pajak Penghasilan)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, laba usaha, hadiah, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis PPh yang Umum Dijumpai
1. PPh Final (UMKM)
Diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto hingga Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif khusus 0,5%. Keistimewaannya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak.
2. PPh Pasal 21 (Karyawan/Pribadi)
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Tarifnya bersifat progresif (bertingkat) sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
- 0 — Rp 60 Juta: 5%
- > Rp 60 Juta — Rp 250 Juta: 15%
- > Rp 250 Juta — Rp 500 Juta: 25%
- > Rp 500 Juta — Rp 5 Miliar: 30%
- > Rp 5 Miliar: 35%
3. PPh Pasal 23 (Jasa & Sewa)
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan deviden, bunga, royalti, hadiah, dan sewa (selain tanah/bangunan) serta imbalan jasa.
- Tarif 15%: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah.
- Tarif 2%: Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan), Imbalan Jasa.
4. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Sewa Tanah/Bangunan)
Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan lain-lain. Bersifat final. Tarif umumnya adalah 10% untuk persewaan dan 2.5% untuk jual-beli (pengalihan hak).
Sumber Referensi Resmi
Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:
Butuh Bantuan Lapor Pajak & SPT?
Jangan ambil risiko denda akibat salah hitung administrasi perpajakan. Tim konsultan pajak Legalizin siap membantu pelaporan pajak bulanan dan tahunan perusahaan Anda dengan biaya terjangkau.
