Legalitas Dasar Untuk Organisasi
Rp 2,5Juta
Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Siap Beroperasi Secara Resmi
Rp 3,7Juta
Logo Yayasan, Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Lengkap dengan Administrasi Pajak
Rp 5,7Juta
Stempel, Logo Yayasan, Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Sewa Virtual Office.
Rp 2,5 Juta / Tahun
Yayasan boleh melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Keuntungan dari kegiatan usaha tersebut harus digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
Menurut UU No. 28 Tahun 2004, kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbedaan utama terletak pada struktur keanggotaan dan kekayaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan dari pendiri. Sementara itu, Perkumpulan memiliki anggota yang memegang kekuasaan tertinggi, dan asetnya bisa berasal dari iuran anggota.
Memberikan ulasan bintang 5
Legalitas resmi untuk yayasan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Sah & Terdaftar
100% Legal Terjamin