Legalitas Dasar Untuk Organisasi
Rp 2,5Juta
Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Siap Beroperasi Secara Resmi
Rp 3,7Juta
Logo Yayasan, Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Lengkap dengan Administrasi Pajak
Rp 5,7Juta
Stempel, Logo Yayasan, Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop
Sewa Virtual Office.
Rp 2,7 Juta / Tahun
Tambah Virtual OfficeYayasan boleh melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Keuntungan dari kegiatan usaha tersebut harus digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
Menurut UU No. 28 Tahun 2004, kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbedaan utama terletak pada struktur keanggotaan dan kekayaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan dari pendiri. Sementara itu, Perkumpulan memiliki anggota yang memegang kekuasaan tertinggi, dan asetnya bisa berasal dari iuran anggota.
Memberikan ulasan bintang 5
Legalitas resmi untuk yayasan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Temukan wawasan dan panduan terbaru seputar layanan ini untuk membantu bisnis Anda.

Dalam dunia kekayaan intelektual, istilah hak cipta sering kali dikaitkan dengan perlindungan otomatis. Namun, tahukah Anda bahwa ada tingkatan kontrol yang ber...

Di era transformasi digital saat ini, transparansi dan efisiensi menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu terobosan besar yang dilakukan P...

Mendirikan koperasi di era digital saat ini menuntut pemahaman yang tajam terhadap sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu elemen krusial yang sering ...
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Sah & Terdaftar
100% Legal Terjamin