Database KBLI terbaru (2025) dilengkapi dengan ruang lingkup, persyaratan, dan izin usaha untuk OSS RBA.
Mengapa harus KBLI 2025?
KBLI 2025 adalah versi terbaru yang wajib digunakan untuk perizinan berusaha OSS RBA saat ini. Kesalahan memilih KBLI bisa menyebabkan izin usaha ditolak atau membutuhkan syarat tambahan yang merepotkan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, lihat kelompok 01133.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, lihat kelompok 01116.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan
Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, lihat kelompok 01133.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, lihat kelompok 01116.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
Padanan 2020
01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan
Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Padanan 2020
01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.
Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda
Apa Itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.
Mengapa KBLI Sangat Penting?
Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:
Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.
Struktur Kode KBLI 5 Digit
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:
1 digitKategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
2 digitGolongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
3 digitGolongan: Bidang usaha yang lebih detail
4 digitSubgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
5 digitKelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik
Cara Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:
Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.
21 Kategori KBLI 2025
APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional
💡 Tips Pro:
Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.