Sertifikat Badan Usaha untuk tender proyek. Tersedia sub-klasifikasi Bangunan Gedung (BG), Bangunan Sipil (BS), Spesialis, dll.
Sertifikat Kompetensi Kerja (pengganti SKA/SKT) untuk Tenaga Ahli Teknik Sipil, Arsitek, K3 Konstruksi, dll. Jenjang 1-9.
Sertifikasi Manajemen Mutu (ISO 9001), Lingkungan (ISO 14001), dan K3 (ISO 45001) sebagai syarat tender BUMN/Pemerintah.
Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk PJT & PJSK.
Registrasi keanggotaan asosiasi badan usaha terakreditasi.
Verifikasi dokumen dan kemampuan keuangan oleh LSBU.
SBU Digital terbit dan terintegrasi otomatis ke OSS RBA.
Dokumen persyaratan dapat berbeda tergantung Kualifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar). Berikut adalah syarat umum:
Untuk perpanjangan SBU atau peningkatan kualifikasi, diperlukan bukti Penjualan Tahunan yang valid dan terlaporkan dalam SPT Tahunan.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan, serta wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Untuk Kualifikasi Kecil, PJT (Penanggung Jawab Teknik) bisa merangkap sebagai PJSK (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi). Namun untuk Menengah & Besar, harus orang yang berbeda dan memiliki SKK sesuai jenjang.
SKA (Ahli) dan SKT (Terampil) sekarang digantikan oleh SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dengan sistem Jenjang 1 sampai 9 (Jenjang 9 setara Ahli Utama). Format baru ini mengacu pada KKNI.
Memberikan ulasan bintang 5
SBU & ISO lengkap, peluang menang tender semakin besar.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Sah & Terdaftar
100% Legal Terjamin