Kebijakan Privasi
Pemutakhiran Terakhir: 3 Oktober 2026
Selamat datang di Legalizin. Kami menyadari bahwa data identitas, dokumen hukum, dan informasi pendirian badan usaha Anda adalah aset berharga yang bersifat konfidensial. Kebijakan Privasi ini menguraikan komitmen PT Digitas Solusi Indonesia ("Legalizin", "kami") dalam menghimpun, memproses, menyimpan, dan melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Data yang Kami Himpun
Dalam memproses akta notaris, pendaftaran Kemenkumham, penerbitan NIB OSS RBA, maupun izin edar, kami mengumpulkan data yang Anda serahkan secara sadar:
- Data Identitas Pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK), Paspor/KITAS (untuk WNA pada PT PMA).
- Data Perusahaan & Perizinan: Usulan nama perseroan, susunan pengurus (Direksi & Komisaris), persentase permodalan, bukti kepemilikan domisili atau sewa kantor.
- Data Transaksi: Bukti setoran pembayaran jasa, konfirmasi tagihan, dan nomor rekening perbankan untuk rekonsiliasi pembayaran.
2. Dasar Yuridis & Tujuan Pemrosesan Data
Seluruh informasi diproses secara proporsional semata-mata untuk pemenuhan kewajiban perundang-undangan:
- Penyusunan Minuta Akta Pendirian atau Akta Perubahan oleh rekanan Notaris resmi yang berwenang.
- Pendaftaran dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham.
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat izin usaha melalui portal Online Single Submission (OSS RBA) Kementerian Investasi / BKPM.
- Pendaftaran pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan izin edar BPOM.
3. Kerahasiaan & Pembatasan Pengungkapan
Legalizin tidak pernah dan tidak akan menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan data pribadi Anda kepada pihak komersial mana pun. Pengungkapan data hanya dilakukan secara terbatas kepada:
- Kantor Notaris rekanan resmi yang menangani pembuatan akta otentik Anda.
- Lembaga pemerintah resmi Republik Indonesia (Kemenkumham, Ditjen Pajak, BKPM, BPOM, BPJPH) sesuai amanat prosedur administratif yang diwajibkan oleh hukum.
4. Keamanan & Retensi Dokumen
Berkas digital Anda disimpan pada infrastruktur cloud terenkripsi dengan protokol keamanan ketat. Akses internal dibatasi hanya kepada staf legal yang menangani berkas perkara perizinan Anda. Dokumen fisik yang dititipkan akan dikembalikan atau diarsipkan sesuai jangka waktu retensi legal yang berlaku.
5. Hak Subjek Data
Anda berhak meminta konfirmasi mengenai status berkas Anda, meminta ralat atas data yang keliru, atau mengajukan pemusnahan berkas non-wajib setelah seluruh proses izin operasional tuntas diterbitkan.
6. Kontak Pejabat Pelindungan Data
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau hendak menggunakan hak Anda seputar data pribadi, hubungi kami melalui:
PT Digitas Solusi Indonesia (Legalizin)
Alamanda Tower Lantai 2 Unit H 1, Jl. TB. Simatupang No. 23–24, Jakarta Selatan 12430
Surel Resmi: business@legalizin.com | Layanan WA: +62 857-7212-3998