Izin dasar untuk operasional restoran, kafe, atau catering sesuai risiko usaha di OSS RBA. (KBLI 56xxx)
Bukti bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi. Wajib untuk Resto/Kafe.
Jaminan kehalalan produk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen muslim. Proses via BPJPH.
Memastikan lokasi usaha sesuai peruntukan (Kesesuaian Tata Ruang).
Penerbitan NIB Berbasis Risiko melalui OSS RBA.
Mengurus SPPL/UKL-UPL dan Sertifikat Standar Usaha.
Sertifikat Laik Sehat terbit & usaha siap beroperasi legal.
Persiapkan dokumen berikut untuk kelancaran proses perizinan restoran Anda. Tim kami akan membantu review kelengkapan dokumen.
Sertifikat Laik Sehat (SLS) atau SLHS kini menjadi syarat wajib untuk restoran agar bisa listing di aplikasi Online Food Delivery (seperti GoFood/GrabFood/ShopeeFood) dan menghindari sanksi penutupan oleh Dinkes.
Idealnya iya, karena PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi dasar kesesuaian bangunan. Namun untuk skala mikro/kecil, proses bisa dimulai dengan NIB dan pernyataan mandiri, sambil memproses kelengkapan bangunan bertahap.
Untuk menjual minuman beralkohol, Anda memerlukan izin tambahan yaitu SIUP-MB atau SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) Golongan A, B, atau C. Syarat lokasi sangat ketat (jauh dari sekolah/tempat ibadah). Kami bisa bantu cek zonasi.
Tetap perlu. Minimal memiliki NIB. Jika menjual makanan olahan, disarankan mengurus SPP-IRT atau Sertifikat Laik Sehat agar produk lebih dipercaya konsumen.
Memberikan ulasan bintang 5
Fokus pada menu dan pelayanan, biarkan kami urus legalitasnya.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat mimpi bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu membereskan semua kebutuhan legalitas Anda.

Sah & Terdaftar
100% Legal Terjamin