Panduan Lengkap Pendirian CV 2026: Tanggung Jawab Sekutu, Pajak, dan Alur OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Fleksibilitas permodalan dan efisiensi struktur tata kelola menjadikan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) salah satu instrumen usaha paling diminati para pelaku bisnis di Indonesia. Ketiadaan ketentuan modal setor minimum serta prosedur pendirian yang relatif lebih ringkas dibanding perseroan terbatas memberikan keleluasaan bagi para perintis usaha yang ingin melegalkan unit usahanya secara resmi.
Secara yuridis, regulasi pendirian CV di Indonesia berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga 35 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Setiap CV wajib didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU Online) serta mengantongi izin berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.

Struktur Dwitunggal Sekutu: Peran Aktif dan Pasif dalam CV
Karakter pembeda paling esensial pada CV terletak pada keberadaan dua jenis sekutu dengan derajat tanggung jawab hukum yang bertolak belakang:
1. Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer / Pengurus)
Sekutu aktif memegang kendali penuh atas operasional bisnis harian, pengikatan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, hingga pengelolaan rekening bank perseroan. Konsekuensi yuridisnya sangat luas: sekutu aktif memikul tanggung jawab hukum secara tanggung renteng hingga ke seluruh harta kekayaan pribadinya apabila CV mengalami gagal bayar atau kewajiban utang.
2. Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer / Pelepas Uang)
Sekutu pasif hanya menyetorkan modal finansial atau aset ke dalam persekutuan tanpa berhak mencampuri urusan manajemen operasional internal. Tanggung jawab sekutu pasif dilindungi undang-undang dan dibatasi hanya sebesar nominal modal yang ia setorkan ke dalam CV. Namun, apabila sekutu pasif terbukti ikut mengambil keputusan operasional atau bertindak atas nama perseroan, status perlindungan tersebut gugur dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban renteng hingga harta pribadi.

Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Pajak Anti Ribet
Pengurusan Pajak
Hindari sanksi dan denda. Layanan pelaporan pajak bulanan & tahunan, PKP, dan E-Faktur yang ditangani oleh konsultan tersertifikasi.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA




