Apa Itu CV, Pahami Sebelum Buka Usaha !

Daftar Isi
Memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah krusial bagi setiap pengusaha sebelum memulai operasional bisnis di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, mulai dari pengertian hingga pertimbangan untung-ruginya untuk kemajuan bisnis Anda. Sebelumnya kita sudah membahasa apa itu pt umum dan pt perorangan

Apa Itu Commanditaire Vennootschap (CV)?
Definisi Secara Legal dan Umum
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam bahasa Indonesia, CV dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Bentuk usaha ini sering dipilih oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Dasar Hukum CV di Indonesia
Landasan hukum utama yang mengatur mengenai CV di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pada Pasal 19 hingga Pasal 35. Meskipun regulasi mengenai pendaftaran saat ini telah berkembang menggunakan sistem digital melalui Kementerian Hukum dan HAM, prinsip dasar kemitraannya tetap mengacu pada KUHD tersebut.
Mengenal Dua Jenis Sekutu dalam CV

Dalam menjalankan operasionalnya, sebuah Persekutuan Komanditer harus memiliki pembagian peran yang jelas. Struktur organisasi CV unik karena membagi anggotanya menjadi dua kelompok sekutu dengan tanggung jawab yang berbeda.
Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer)
Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah pihak yang menjalankan operasional bisnis sehari-hari. Mereka memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan mengambil keputusan manajerial. Konsekuensinya, sekutu aktif memiliki tanggung jawab renteng yang tidak terbatas, artinya jika perusahaan memiliki hutang, harta pribadi sekutu aktif dapat menjadi jaminan.
Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer)
Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyetorkan modal ke dalam persekutuan. Mereka tidak ikut campur dalam urusan manajemen atau operasional harian. Keuntungannya, tanggung jawab sekutu pasif bersifat terbatas, hanya sebatas pada jumlah modal yang mereka setorkan ke dalam CV.
Karakteristik Utama Persekutuan Komanditer
- Badan Usaha Bukan Badan Hukum: Berbeda dengan PT, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi sekutu aktif.
- Sistem Modal: Modal dalam CV tidak terbagi atas saham. Kepemilikan modal dicatat berdasarkan nilai setor masing-masing sekutu dalam akta pendirian.
- Identitas: CV menggunakan nama bersama untuk melakukan kegiatan usaha dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Manfaat dan Kelebihan Mendirikan CV
Banyak pengusaha pemula memilih CV karena berbagai keuntungan berikut:
- Proses Pendirian Mudah dan Murah: Biaya pembuatan Akta Notaris dan pengurusan legalitas CV umumnya jauh lebih terjangkau dibandingkan PT.
- Tidak Ada Minimal Modal: Pemerintah tidak menetapkan batasan minimal modal disetor untuk mendirikan CV, sehingga sangat fleksibel bagi modal kecil.
- Keputusan Fleksibel: Karena tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang formal seperti PT, pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan lebih cepat.
- Sistem Pajak Sederhana: Pajak pada CV dikenakan atas laba perusahaan. Menariknya, pembagian laba kepada sekutu (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Kekurangan dan Risiko Mendirikan CV
Di samping kemudahannya, terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan:
- Tanggung Jawab Pribadi: Risiko terbesar ada pada sekutu aktif yang bertanggung jawab hingga harta pribadi atas kerugian perusahaan.
- Kelangsungan Hidup Tidak Menentu: Jika salah satu sekutu meninggal dunia atau mengundurkan diri, kelangsungan CV bisa terganggu jika tidak diatur dengan jelas di awal.
- Modal Sulit Ditarik: Modal yang telah menjadi modal disetor sulit untuk ditarik kembali di tengah jalan kecuali ada kesepakatan pembubaran.
- Akses Pendanaan Terbatas: Beberapa perbankan atau investor besar terkadang lebih memilih bekerja sama dengan entitas berbentuk badan hukum (PT).
Syarat dan Prosedur Singkat Pendirian CV di Indonesia
Untuk melegalkan usaha Anda dalam bentuk CV, Anda perlu mengikuti langkah-langkah administratif yang berlaku saat ini.

- Pembuatan Akta Notaris: Para sekutu harus menghadap notaris untuk membuat akta pendirian yang memuat identitas sekutu, nama CV, domisili, dan maksud tujuan usaha.
- Pendaftaran di SABU: Notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Pengurusan NIB: Setelah mendapatkan SKT, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perbedaan Mendasar Antara CV dan PT (Perseroan Terbatas)
Sebelum memutuskan, perhatikan tabel perbandingan di bawah ini untuk melihat perbedaan mencolok antara kedua bentuk badan usaha tersebut.

| Kriteria | CV (Persekutuan Komanditer) | PT (Perseroan Terbatas) |
|---|---|---|
| Status Hukum | Badan Usaha Bukan Badan Hukum | Badan Hukum Resmi |
| Tanggung Jawab | Tidak terbatas bagi sekutu aktif | Terbatas hanya sebesar modal saham |
| Modal Minimal | Tidak ada ketentuan minimal | Bergantung kesepakatan (umumnya min. 50jt) |
| Struktur Kepemilikan | Bukan saham (Nilai setor) | Berdasarkan kepemilikan saham |
FAQ (People Also Ask)
Apakah CV memiliki status badan hukum?
Tidak, CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Hal ini membedakannya dengan PT (Perseroan Terbatas) di mana harta pribadi pemilik dipisah secara tegas dari harta perusahaan.
Berapa jumlah minimal orang untuk mendirikan CV?
Minimal didirikan oleh 2 orang, yang mana satu orang bertindak sebagai sekutu aktif dan satu orang lainnya sebagai sekutu pasif.
Apakah modal dalam CV bisa ditarik kembali?
Secara umum, modal yang disetorkan ke CV sulit ditarik kembali kecuali atas kesepakatan seluruh sekutu atau saat pembubaran persekutuan, karena modal tersebut dianggap sebagai bagian dari kekayaan bersama untuk operasional.
Apakah CV bisa berubah menjadi PT di kemudian hari?
Bisa. Banyak bisnis yang memulai sebagai CV untuk kemudahan biaya, lalu melakukan peningkatan status menjadi PT (Perseroan Terbatas) saat skala bisnis sudah membesar dan membutuhkan pendanaan lebih luas.
Kesimpulan
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan pilihan yang sangat ideal bagi pengusaha pemula atau UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha tanpa terbebani syarat modal yang besar dan prosedur yang rumit. Namun, penting bagi sekutu aktif untuk menyadari adanya risiko tanggung jawab berkelanjutan hingga ke harta pribadi. Jika visi bisnis Anda adalah untuk ekspansi besar dengan melibatkan banyak pemodal luar, mempertimbangkan PT (baca apa itu pt umum) mungkin lebih tepat. Namun untuk memulai langkah pertama, CV adalah fondasi yang baik bagi bisnis rintisan Anda.
Gimana, sudah jelas Artikel
"Apa Itu CV, Pahami Sebelum Buka Usaha !" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis

