Panduan Lengkap PPh 21 TER (PP 58/2023 & PMK 168/2023)
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bulanan terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan dari bulan Januari hingga November, sementara pemotongan bulan Desember menggunakan perhitungan ulang tarif Pasal 17 UU PPh.
Sejarah Singkat & Landasan Hukum PPh 21 di Indonesia
Regulasi pemotongan PPh 21 atas penghasilan pekerja telah mengalami beberapa kali pembaharuan penting untuk menyesuaikan kondisi perekonomian nasional serta meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan:
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Menjadi fondasi utama pemotongan PPh Pasal 21 di Indonesia atas gaji, upah, honorarium, dan tunjangan pekerja.
- UU No. 36 Tahun 2008 (Perubahan Keempat UU PPh): Memperbarui lapisan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a (5%, 15%, 25%, dan 30%) serta besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Mengubah bracket tarif progresif PPh Pasal 17 menjadi 5 lapisan, di mana bracket 5% diperluas hingga penghasilan Rp60 juta/tahun dan menambahkan tarif tertinggi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 Miliar/tahun.
- PP No. 58 Tahun 2023: Mengintroduksi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan bulanan dan harian guna mengurangi beban administrasi pemotongan pajak bagi perusahaan.
- PMK No. 168 Tahun 2023: Petunjuk teknis pelaksanaan PP 58/2023 yang mengatur detail tata cara pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, serta mekanisme perhitungan pada Masa Pajak Terakhir (Desember).
Pembagian Kategori TER Bulanan (TER A, B, C)
Pengelompokan TER Bulanan didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak pada awal tahun pajak:
TER Kategori A
Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP: TK/0 (Rp54 juta), TK/1 (Rp58,5 juta), dan K/0 (Rp58,5 juta).
TER Kategori B
Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP: TK/2 (Rp63 juta), TK/3 (Rp67,5 juta), K/1 (Rp63 juta), dan K/2 (Rp67,5 juta).
TER Kategori C
Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP: K/3 (Rp72 juta).
Mekanisme Perhitungan Jan-Nov vs Bulan Desember
Perbedaan paling mendasar dalam penerapan skema PPh 21 TER adalah pemisahan metode antara masa pajak bulanan berjalan dan akhir tahun:
- Januari hingga November (Skema TER): PPh 21 dipotong menggunakan rumus sederhana:
Penghasilan Bruto Bulanan × % Tarif TER. Pemotongan bulanan ini mempermudah payroll karena tidak perlu menghitung Biaya Jabatan atau iuran BPJS bulanan secara rumit. - Masa Pajak Desember (Skema Pasal 17 UU PPh): Pemberi kerja menghitung total PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (dikurangi PTKP, Biaya Jabatan, dan iuran BPJS). Total PPh 21 setahun tersebut kemudian dikurangi jumlah PPh 21 TER yang telah dipotong pada bulan Januari–November. Selisihnya menjadi PPh 21 yang dipotong pada bulan Desember.
Manfaat Penerapan Skema TER
- Kepastian & kemudahan administrasi: Memudahkan tim Payroll / HRD perusahaan dalam melakukan pemotongan bulanan tanpa rumus kompleks.
- Transparansi bagi karyawan: Memudahkan karyawan memverifikasi besaran pemotongan pajak bulanan pada slip gaji.
- Netralitas beban pajak tahunan: Total beban pajak PPh 21 setahun tetap sama dan adil karena disesuaikan kembali pada bulan Desember.
Ingin memastikan kewajiban pajak perusahaan Anda terkelola dengan baik? Legalizin.com menyediakan layanan konsultasi perpajakan badan, pengurusan NPWP/PKP, serta jasa pengelolaan laporan keuangan & pajak perusahaan secara akurat. Gunakan kalkulator PPh 21 TER di atas untuk melakukan simulasi gaji bersih dan pemotongan pajak secara gratis.
