Landasan Yuridis & Ketentuan Teknis PPh 21 TER
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) merupakan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi. Skema ini diberlakukan secara nasional terhitung sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 serta petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.
Struktur Hierarki Regulasi PPh 21 di Indonesia
Reformasi tata cara pemotongan PPh 21 dirancang untuk menyederhanakan perhitungan kewajiban fiskal pemberi kerja dan pekerja tanpa menambah beban pajak baru:
- UU No. 7 Tahun 1983 stdtd. UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan): Mengatur tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a (5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%) serta batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- PP No. 58 Tahun 2023: Mengatur pengelompokan Tarif Efektif Pemotongan PPh 21 Bulanan (Kategori A, B, C) dan Tarif Efektif Harian untuk pegawai tidak tetap.
- PMK No. 168 Tahun 2023: Standar operasional pelaksanaan teknis bagi pemotong pajak, mencakup tata cara pemotongan masa pajak Januari hingga November dan penyesuaian perhitungan pada masa pajak Desember (akhir tahun pajak).
Klasifikasi Kategori TER Bulanan Berdasarkan PTKP
Pengelompokan Kategori TER Bulanan merujuk pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada awal tahun kalender pajak:
Kategori TER A
Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status PTKP: TK/0 (Rp54.000.000), TK/1 (Rp58.500.000), dan K/0 (Rp58.500.000).
Kategori TER B
Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status PTKP: TK/2 (Rp63.000.000), TK/3 (Rp67.500.000), K/1 (Rp63.000.000), dan K/2 (Rp67.500.000).
Kategori TER C
Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status PTKP: K/3 (Rp72.000.000).
Mekanisme Pemotongan Masa Berjalan vs Masa Pajak Terakhir
Penerapan skema TER membedakan prosedur perhitungan antara masa pajak bulanan dan penutupan tahun buku:
- Masa Pajak Januari – November: PPh 21 dihitung langsung dari perkalian antara Penghasilan Bruto per bulan dengan persentase Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang bersesuaian. Pemotong pajak tidak perlu mengurangkan Biaya Jabatan atau iuran pensiun dalam penentuan dasar pengenaan pajak bulanan.
- Masa Pajak Desember (Penghitungan Kembali): Pemberi kerja menghitung ulang total pajak terutang selama satu tahun kalender dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah dikurangi Biaya Jabatan (5%, maks. Rp6.000.000/tahun), iuran pensiun/JHT, dan PTKP setahun. Pajak yang dipotong pada bulan Desember adalah selisih antara PPh 21 terutang setahun dengan total PPh 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai November.
Catatan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Seluruh bukti pemotongan PPh 21 bulanan dan tahunan (Formulir 1721-A1) wajib dilaporkan melalui sistem e-Bupot 21/26 pada portal DJP Online. Legalizin mendampingi korporasi dalam audit kepatuhan penggajian, integrasi slip gaji standar kepatuhan Ditjen Pajak, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
