KBLI Jasa Katering Rumahan dan Event (56210): Panduan Izin Usaha Jasaboga OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Menjalankan bisnis katering untuk acara pernikahan, rapat korporat, seminar, maupun pesanan rantangan instansi menuntut pemenuhan legalitas kesehatan dan operasional yang ketat. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jasa penyediaan makanan jadi untuk perhelatan tertentu wajib terdaftar di bawah KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu / Event Catering).
Banyak pelaku usaha kuliner pemula mengira izin edar pangan olahan seperti SPP-IRT dari Dinas Kesehatan atau BPOM MD berlaku untuk semua jenis produk makanan. Padahal, usaha katering siap saji (jasaboga) masuk dalam rezim perizinan sektor pariwisata dan kesehatan lingkungan. Jasaboga tidak membutuhkan izin edar SPP-IRT maupun BPOM, melainkan wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga yang telah diverifikasi.

Ruang Lingkup dan Batasan Aktivitas KBLI 56210
Berdasarkan uraian resmi BPS, kelompok KBLI 56210 mencakup kegiatan penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pemesan, di mana lokasi konsumsi ditentukan oleh pelanggan untuk perhelatan atau momen tertentu. Karakteristik utama dari aktivitas ini meliputi:
- Penyediaan hidangan makanan jadi (siap dikonsumsi) untuk pesanan kantor, pesta pernikahan, perayaan hari besar, seminar, lokakarya, atau rapat formal.
- Pengantaran makanan saji langsung ke lokasi kegiatan pemesan (on-site delivery).
- Penyertaan pramusaji, peralatan saji, meja prasmanan (buffet setup), atau staf lapangan yang bertugas melayani peserta selama perhelatan berlangsung.
- Proses pengolahan, peracikan, dan pematangan makanan primer dilakukan di dapur produksi tetap milik pelaku usaha (central kitchen / home kitchen komersial).
Jika Anda ingin memastikan kecocokan kode usaha lainnya atau membandingkan subsektor pendukung, Anda dapat menggunakan fasilitas pengecekan digital di portal Tools Cek KBLI 2025 Legalizin.
Perbedaan KBLI 56210 vs KBLI 56290: Jangan Salah Pilih
Kekeliruan yang kerap terjadi pada tahap pengisian akta notaris maupun draf permohonan NIB adalah menyamakan katering acara dengan penyedia jasa boga institusi reguler (KBLI 56290). Regulasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 membedakan kedua kelompok ini secara tegas:
| Parameter | KBLI 56210 (Jasa Boga Event Tertentu) | KBLI 56290 (Jasa Boga Periode Tertentu) |
|---|---|---|
| Sifat Layanan | Berdasarkan pesanan acara ad-hoc (wedding, gathering, seminar). | Berdasarkan kontrak jangka panjang berkala (kantin pabrik, rumah sakit, offshore tambang). |
| Lokasi Memasak | Hanya dilakukan di dapur operasional milik pelaku usaha. | Dapat dilakukan di dapur pelaku usaha maupun dapur instansi pemesan. |
| Skala Pelaku Usaha | Dapat dijalankan oleh Mikro, Kecil, Menengah, hingga Besar. | Dialokasikan untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (tidak untuk Mikro murni). |
| Tingkat Risiko OSS RBA | Menengah Tinggi (NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi). | Menengah Tinggi (NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi). |

Tingkat Risiko dan Dokumen Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, KBLI 56210 dikategorikan ke dalam tingkat risiko Menengah Tinggi (MT). Konsekuensi hukum dari klasifikasi ini adalah bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum memberikan izin operasional komersial penuh sebelum dokumen pemenuhan standar disahkan oleh instansi pembina teknis.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA


