KBLI Usaha Bakery & Roti Rumahan (10710): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM

Daftar Isi Regulasi
Mengembangkan usaha bakery atau produksi roti rumahan di Indonesia mewajibkan pelaku usaha memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Kode resmi yang memayungi seluruh aktivitas pengolahan dan produksi roti tawar, roti manis, kue basah, pastry, kue kering, hingga adonan beku adalah KBLI 10710 (Industri Produk Roti dan Kue).
Kekeliruan paling umum yang kerap menjegal perintis usaha kuliner adalah mendaftarkan izin dengan KBLI perdagangan eceran (47241) atau KBLI kedai/restoran (56303 atau 56101), padahal aktivitas intinya memproduksi produk bakery dalam kemasan untuk didistribusikan ke toko oleh-oleh, minimarket, konsinyasi kafe, atau marketplace online. Kesalahan penetapan KBLI ini berakibat fatal: permohonan izin edar seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan maupun izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM MD) otomatis ditolak sistem.
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan pembaruan KBLI 2025, kelompok KBLI 10710 mencakup kegiatan pengolahan pangan berbahan dasar tepung yang dipanggang, dikukus, atau digoreng menjadi aneka olahan siap konsumsi:
- Roti basah dan tawar: Roti tawar putih, roti gandum, roti sobek, roti manis aneka isi, roti kadet, baguette, burger bun, dan croissant segar.
- Kue dan pastry: Kue tart ulang tahun, sponge cake, chiffon cake, bolu kukus, pie buah, brownies basah, dan aneka pastry basah.
- Kue kering (cookies) dan biskuit: Nastar, kastengel, putri salju, cookies cokelat, biskuit, wafer, cracker, dan roti kering (bagelen).
- Produk bakeri dibekukan (frozen bakery): Adonan croissant beku (frozen dough), donat beku mentah atau setengah matang, pancake beku, dan waffle siap panggang.
Untuk memastikan entitas bisnis tidak salah menempatkan modal dan izin operasional, cermati matriks perbandingan antara KBLI 10710 dengan bidang usaha sejenis berikut ini:
| Kategori Usaha | Kode KBLI | Aktivitas Utama | Izin Edar Wajib |
|---|---|---|---|
| Industri Roti & Kue (Manufaktur/Dapur Produksi) | 10710 | Mengolah bahan baku tepung menjadi roti/kue kemasan untuk distribusi luas. | SPP-IRT (Dinkes) atau BPOM MD |
| Toko Roti / Retail Bakery (Penjualan Eceran) | 47241 | Menjual eceran roti dan kue di gerai fisik tanpa memproduksi adonan sendiri. | NIB (Izin Edar mengikuti produsen) |
| Kedai Kopi & Cafe Minuman | 56303 | Menyajikan minuman kopi di tempat dengan roti/kue sebagai pendamping saji. | Sertifikat Laik Sehat (SLHS) |
| Katering / Jasa Boga Acara | 56210 | Penyediaan kue/snack box berdasarkan pesanan kontrak acara tertentu. | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga |
Bagi pelaku usaha yang ragu menentukan klasifikasi lini bisnis turunannya, verifikasi kode secara berkala melalui tools cek KBLI resmi Legalizin sebelum menerbitkan akta perusahaan.
Tingkat Risiko OSS RBA dan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, KBLI 10710 memiliki parameter risiko yang dibedakan berdasarkan skala modal dan intensitas fasilitas produksinya:
- Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Rendah. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang berlaku efektif secara otomatis melalui pernyataan pemenuhan komitmen mandiri di sistem.
- Skala Usaha Menengah dan Besar: Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi. Sertifikat Standar memerlukan verifikasi lapangan dari Dinas Perindustrian / Kementerian Perindustrian sebelum dapat beroperasi secara komersial penuh.
Dari sisi legalitas subjek hukum, perintis bakery rumahan dapat beroperasi sebagai Usaha Orang Perseorangan, namun sangat disarankan mendirikan entitas badan hukum seperti PT Perorangan. Status PT Perorangan memberikan pemisahan tegas antara kekayaan pribadi pemilik dengan aset usaha, mempermudah pembukaan rekening bank operasional, serta memenuhi kualifikasi legal saat mengajukan kerja sama konsinyasi dengan jaringan supermarket modern. Apabila usaha didirikan bersama mitra permodalan, mendirikan badan usaha CV atau PT Persekutuan Modal menjadi opsi paling ideal.

Matriks Izin Edar Produk Bakery: Bebas Izin, SPP-IRT Dinkes, atau BPOM MD?
Banyak pelaku usaha bakery keliru menganggap semua roti wajib berizin BPOM, atau sebaliknya beranggapan semua kue rumahan cukup izin SPP-IRT. Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021) membagi kewajiban izin edar berdasarkan karakteristik daya tahan, metode pengemasan, dan tempat produksi:
1. Kondisi Bebas Izin Edar Pangan (Tanpa SPP-IRT & Tanpa BPOM MD)
Produk roti atau kue basah yang memiliki masa simpan (shelf-life) kurang dari 7 hari pada suhu ruang dan dijual secara langsung dari tempat produksi kepada konsumen akhir (misalnya fresh bakery counter, pesanan pre-order kue ulang tahun, atau roti bakar take-away) dikecualikan dari kewajiban izin edar SPP-IRT maupun BPOM. Legalitas yang diwajibkan cukup NIB aktif dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat pengolahan.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA



