KBLI Usaha Keripik & Kerupuk (10794): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM

Daftar Isi Regulasi
Industri camilan kering seperti keripik singkong, kerupuk ikan, emping, gendar, hingga aneka peyek merupakan salah satu pilar penggerak ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbesar di Indonesia. Pangsa pasar makanan ringan yang sangat likuid sering kali mendorong pelaku usaha langsung memproduksi dan memasarkan produknya secara luas melalui warung, minimarket ritel modern, hingga marketplace online. Namun, ekspansi bisnis kerap terbentur kendala regulasi saat produk ditolak oleh ritel modern atau ditertibkan oleh otoritas berwenang akibat belum memiliki legalitas berusaha dan izin edar resmi.
Dalam kerangka hukum perizinan berusaha terbaru yang berbasis pada KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), aktivitas produksi camilan ini masuk ke dalam klasifikasi KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya). Memahami cakupan kode 5 digit ini secara presisi, batasan izin edar SPP-IRT vs BPOM MD, serta tahapan sertifikasi Halal menjadi prasyarat mutlak sebelum produk dipasarkan ke publik.
Klasifikasi dan Ruang Lingkup KBLI 10794 (BPS KBLI 2025)
KBLI 10794 berada di bawah Kategori C (Industri Pengolahan), Golongan Pokok 10 (Industri Makanan), dan Golongan 107 (Industri Makanan Lainnya). Berdasarkan Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru, kelompok 10794 mencakup usaha pembuatan aneka ragam camilan goreng maupun panggang yang memiliki tekstur renyah.
Secara rinci, komoditas yang tercakup di dalam KBLI 10794 meliputi:
- Aneka Kerupuk: Kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk aci/pati (kerupuk terung), kerupuk mie, kerupuk puli/gendar, dan karak.
- Aneka Keripik Umbi & Buah: Keripik singkong, keripik ubi jalar, keripik pisang, keripik talas, keripik sukun, dan kecimpring.
- Olahan Nabati Tradisional: Macam-macam emping (melinjo), opak singkong, dan rengginang.
- Keripik Berbahan Baku Hewani: Keripik kulit sapi/kerbau (rambak/krecek), keripik paru, keripik usus, dan keripik belut/ikan air tawar.
- Aneka Peyek: Peyek teri, peyek udang, peyek rebon, serta peyek kacang yang diolah sebagai camilan kerupuk tepung.

Penting: Perbedaan KBLI 10794 vs KBLI Terkait Lainnya
Pelaku usaha sering kali melakukan kesalahan fatal saat menginput kode kegiatan di sistem NIB OSS RBA karena mengabaikan pemisahan produk spesifik. Sebelum mendaftarkan izin, perhatikan batasan yuridis berikut:
- Bawang Goreng Olahan (KBLI 10779): Walaupun bertekstur renyah dan digoreng garing, produk bawang goreng masuk dalam KBLI 10779 (Industri Produk Masak Lainnya / Bumbu & Penyedap), bukan KBLI 10794. Kesalahan memilih kode ini akan menyebabkan penolakan saat audit sarana oleh Dinas Kesehatan maupun BPOM. Anda dapat memverifikasi kode yang tepat melalui tools cek KBLI Legalizin.
- Pengolahan Kacang Murni (KBLI 10393 / 10793): Kacang goreng, kacang telur, atau kacang atom tanpa adonan kerupuk lebar umumnya dipisahkan ke dalam industri pengolahan kacang-kacangan.
- Camilan Kue Kering / Pastry (KBLI 10710): Makanan berbasis adonan tepung yang dipanggang (seperti biskuit, cookies, nastar, dan roti) wajib menggunakan KBLI 10710.
- Toko / Penjualan Keripik Tanpa Mengolah (KBLI 47249 / 47911): Jika Anda hanya bertindak sebagai reseller atau toko oleh-oleh yang mengemas ulang produk orang lain tanpa memasak langsung, Anda memerlukan KBLI perdagangan eceran makanan atau e-commerce.
Parameter Risiko OSS RBA dan Dokumen Legalitas Dasar
Berdasarkan Lampiran PP No. 5 Tahun 2021, KBLI 10794 memiliki klasifikasi risiko yang berjenjang sesuai skala permodalan usaha:
- Skala Mikro dan Kecil (UMK): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Rendah (MR). Legalitas perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang berlaku secara otomatis sebagai pernyataan mandiri (self-declaration) untuk memenuhi standar sanitasi.
- Skala Menengah dan Besar (Non-UMK / Pabrikasi): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) hingga Tingkat Risiko Tinggi (T) apabila menggunakan lini mesin kapasitas besar, mempekerjakan ratusan buruh, atau menghasilkan limbah cair pengolahan (seperti limbah pati singkong/aci). Pada tingkat ini, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi lapangan oleh Dinas Perindustrian dan DPMPTSP setempat sebelum operasional penuh dapat berjalan.
Status Penanaman Modal: 100% PMDN
Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, KBLI 10794 termasuk dalam kelompok bidang usaha yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM serta terbuka dengan persyaratan kemitraan. Untuk modal investasi murni, KBLI ini tertutup bagi kepemilikan modal asing langsung (PMA) skala kecil dan diwajibkan 100% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), kecuali jika investor asing bekerja sama melalui skema kemitraan rantai pasok dengan pelaku usaha lokal.
Dilema Izin Edar: SPP-IRT Dinas Kesehatan vs BPOM MD
Salah satu pertanyaan paling krusial bagi produsen kerupuk dan keripik adalah: Kapan cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan kapan diwajibkan mendaftar Izin Edar BPOM MD?
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA



