KBLI Usaha Roastery Kopi (10761): Panduan Izin Edar BPOM MD, SPP-IRT, dan OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Perkembangan industri specialty coffee di Indonesia mendorong lonjakan pelaku usaha yang beralih dari sekadar menyajikan minuman seduh (kedai kopi) menjadi produsen biji kopi sangrai (roastery). Namun, banyak roaster dan pemilik jenama kopi kemasan keliru menetapkan klasifikasi perizinan usaha mereka di sistem Online Single Submission (OSS RBA). Sebagian besar mendaftarkan usahanya di bawah kelompok penyediaan makanan dan minuman, padahal kegiatan produksi kopi kemasan diatur dalam rezim industri pengolahan.
Ketepatan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan landasan mutlak. Kesalahan klasifikasi berakibat fatal: penolakan penerbitan izin edar oleh instansi kesehatan, ketidaksesuaian sertifikasi Halal, hingga ancaman sanksi penarikan produk dari rak ritel modern dan marketplace online karena tidak memenuhi standar legalitas pangan olahan kemasan.
Klasifikasi Resmi: KBLI 10761 (Industri Pengolahan Kopi)
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 dan sistem OSS RBA Berbasis Risiko, aktivitas penyangraian (roasting), penggilingan (grinding), dan pengemasan kopi masuk ke dalam KBLI 10761 – Industri Pengolahan Kopi.
Ruang lingkup KBLI 10761 mencakup:
- Penyangraian biji kopi mentah (green beans) menjadi kopi sangrai (roasted beans) dalam bentuk biji utuh.
- Penggilingan kopi sangrai menjadi kopi bubuk (ground coffee) dengan berbagai tingkat kehalusan.
- Pembuatan kopi instan, konsentrat kopi, ekstrak, serta sari kopi cair atau bubuk.
- Pengemasan produk kopi olahan ke dalam kemasan kedap udara (gusset pouch dengan one-way valve, kaleng, drip bag, kapsul kopi).
Batasan Pengecualian: KBLI 10761 tidak mencakup jasa penggilingan kopi bubuk yang dilakukan langsung di tempat pedagang eceran kopi di pasar rakyat (KBLI 47222 atau KBLI 47823), serta penyajian minuman kopi siap minum di meja pelanggan kafe (KBLI 56303).
Diferensiasi Krusial: KBLI 10761 (Roastery) vs KBLI 56303 (Kedai Kopi)
Banyak pengusaha kedai kopi modern yang menjual biji kopi kemasan menggunakan merek sendiri di gerai mereka. Dalam regulasi berusaha, kedua aktivitas ini berada di bawah pengawasan regulasi yang berbeda:

| Parameter Regulasi | KBLI 10761 (Roastery / Pengolahan Kopi) | KBLI 56303 (Kedai Kopi / Kafe Minuman) |
|---|---|---|
| Sektor Usaha | Industri Pengolahan (Manufaktur Pangan) | Penyediaan Makanan dan Minuman (Hospitality/Jasa) |
| Bentuk Output Produk | Produk pangan kemasan tahan simpan (biji/bubuk) | Minuman seduh segar untuk konsumsi langsung di tempat/take-away |
| Izin Edar / Higiene | Izin Edar BPOM MD atau SPP-IRT Dinas Kesehatan | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) |
| Kebutuhan Ruang Produksi | Tata letak ruang produksi higienis (alir satu arah) | Bar area, meja kursi pelanggan, sanitasi toilet |
| Kanal Distribusi | B2B (kafe lain, hotel, kantor), supermarket, marketplace | Konsumen akhir yang datang langsung ke outlet |
Jika tempat usaha Anda mengoperasikan kafe yang sekaligus memproduksi biji kopi bermerek sendiri untuk didistribusikan ke luar, solusinya adalah menerapkan sistem multi-KBLI pada NIB Anda dengan menggabungkan KBLI 56303 dan KBLI 10761. Anda dapat memverifikasi klasifikasi usaha terkait melalui portal tools cek KBLI.
Ketentuan Tingkat Risiko OSS RBA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 10761 memiliki profil risiko perizinan sebagai berikut:
- Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Berada pada tingkat Risiko Rendah. Legalitas perizinan berusaha yang diterbitkan sistem OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas operasional dan komersial dasar.
- Skala Usaha Menengah dan Besar: Berada pada tingkat Risiko Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi. Selain NIB, pelaku usaha wajib memenuhi Sertifikat Standar pemenuhan sarana industri pangan dan kepatuhan lingkungan.
Menentukan Izin Edar: Kapan SPP-IRT dan Kapan Wajib BPOM MD?
Salah satu pertanyaan paling krusial bagi roastery kopi adalah menentukan izin edar produk kemasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kriteria pembeda yang tegas:
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA


