KBLI Brand Kosmetik & Skincare Maklon (20232 & 47725): Panduan Legalitas Lengkap

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan brand skincare atau kosmetik sendiri saat ini tidak lagi mengharuskan Anda membangun pabrik manufaktur bernilai miliaran rupiah. Skema kontrak produksi atau maklon kosmetik memungkinkan pelaku usaha berfokus penuh pada riset formula, branding, pemasaran, dan distribusi produk. Namun, kekeliruan fatal yang kerap ditemui di kalangan pengusaha pemula adalah ketidaktepatan dalam menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta ketidaktahuan atas batas perizinan edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Banyak pelaku usaha menyangka bahwa pemilik merek harus mencantumkan izin industri manufaktur, atau sebaliknya, merasa cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perdagangan umum tanpa memenuhi komitmen notifikasi kosmetik. Artikel ini membedah secara tuntas klasifikasi KBLI yang relevan, perbedaan peran legal antara pemilik merek dan pabrik maklon, persyaratan teknis notifikasi BPOM, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) merek, serta kepatuhan kewajiban sertifikasi halal.
Memahami Perbedaan KBLI: Pemilik Merek (Brand Owner) vs Pabrik Manufaktur Maklon
Dalam ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang mengacu pada KBLI 2020 dan penyesuaian KBLI 2025 (berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025), terdapat pemisahan tegas antara entitas yang memproduksi barang secara fisik dan entitas yang memperdagangkan atau mengedarkan produk.

1. KBLI 20232: Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Cairan Lensa Kontak
Kode KBLI 20232 diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki fasilitas pabrik pengolahan, peracikan, dan pengemasan produk kosmetik fisik. Ruang lingkupnya mencakup pembuatan kosmetik rias wajah, perawatan rambut, perawatan kulit (lotion, serum, pelembap, tabir surya), sabun mandi cair/batang, wewangian, hingga pasta gigi.
Karakteristik perizinan berusaha KBLI 20232:
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.
- Kewajiban Legalitas: NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
- Fasilitas & Personel: Wajib memiliki sarana produksi yang lolos sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Golongan A (semua sediaan dengan Penanggung Jawab Apoteker) atau Golongan B (sediaan terbatas dengan Tenaga Teknis Kefarmasian).
Penting bagi Anda: Jika perusahaan Anda murni bertindak sebagai pemilik merek (brand owner) yang memesan produk jadi dari pabrik maklon, Anda tidak perlu dan tidak dianjurkan mengambil KBLI 20232 pada NIB Anda, kecuali Anda memang berencana mendirikan gedung pabrik pengolahan sendiri di zona industri.
2. KBLI Perdagangan Eceran Kosmetik: 47724 dan 47911
Bagi pemilik merek maklon, kegiatan usaha utama Anda secara hukum adalah perdagangan barang kosmetik. Dua kode KBLI utama yang wajib dicantumkan adalah:
- KBLI 47724 (Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia): Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia di gerai fisik, toko, butik kecantikan, atau kios mandiri. Tingkat risiko pada OSS RBA adalah Menengah Rendah.
- KBLI 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium): Kelompok ini mencakup penjualan produk kosmetik yang dilakukan secara langsung melalui media internet, e-commerce, toko resmi daring, atau media sosial.
- KBLI 46443 (Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia): Tambahkan kode ini jika badan usaha Anda mendistribusikan produk dalam skala besar/grosir ke reseller, distributor daerah, atau jaringan klinik kecantikan pihak ketiga.
Anda dapat melakukan pengecekan cakupan kode usaha secara mandiri melalui direktori lengkap di Tools Cek KBLI 2025 Legalizin.
Matriks Perbandingan Perizinan: Brand Owner Maklon vs Pabrik Kosmetik
Tabel berikut merangkum perbedaan hak, kewajiban, dan instrumen izin antara pemilik merek maklon dan pihak manufaktur penerima kontrak:
| Parameter Legalitas | Brand Owner (Pemberi Maklon) | Pabrik Manufaktur (Penerima Maklon) |
|---|---|---|
| Klasifikasi KBLI Utama | 47724, 47911, dan 46443 | 20232 (Industri Kosmetik) |
| Tingkat Risiko OSS RBA | Rendah / Menengah Rendah | Menengah Tinggi |
| Sertifikasi Fasilitas | Surat Rekomendasi Sarana UPT BPOM (Gudang Penyimpanan) | Sertifikat CPKB BPOM Golongan A atau B |
| Hak Atas Merek (HKI) | Wajib memiliki Sertifikat Merek / Bukti Daftar DJKI Kelas 3 | Pihak penerima lisensi produksi kontrak |
| Pemegang Nomor Notifikasi BPOM | Pemilik Nomor Notifikasi (sebagai pemberi kontrak produksi) | Produsen tertera pada kemasan (Diproduksi oleh: …) |

Alur dan Regulasi Notifikasi BPOM Kosmetik Kontrak (PerBPOM No. 21 Tahun 2022)
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, permohonan notifikasi kosmetika kontrak dapat diajukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan perjanjian kontrak produksi dengan industri kosmetika berizin.
Untuk mendapatkan nomor izin edar (Nomor Notifikasi dengan kode NA yang berlaku selama 3 tahun), Anda harus melewati tahapan regulasi berikut:
Langkah 1: Pemeriksaan Sarana & Surat Rekomendasi UPT BPOM
Meskipun tidak memiliki fasilitas pabrik, pemilik merek wajib memiliki sarana penyimpanan (gudang) yang higienis, bersih, terhindar dari paparan sinar matahari langsung, dan memenuhi standar sanitasi. Petugas Balai Besar/Balai POM setempat akan melakukan audit sarana penyimpanan dan memeriksa prosedur standar operasional (SOP) penerimaan, pencatatan kartu stok, penanganan keluhan konsumen, penanganan sampel pertinggal, serta prosedur penarikan produk (recall).
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA


