Panduan Pendirian PT di Tangerang Selatan: Zonasi Ruko BSD-Bintaro, Syarat Notaris, & NIB

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menawarkan nilai strategis tersendiri bagi pelaku usaha di kawasan penyangga ibu kota. Pertumbuhan sentra bisnis mandiri seperti BSD City (Kecamatan Serpong), Bintaro Jaya (Kecamatan Pondok Aren), Alam Sutera (Kecamatan Serpong Utara), hingga koridor Ciputat dan Pamulang telah mentransformasi Tangsel menjadi ekosistem komersial yang sangat dinamis. Namun, kepatuhan legalitas pendirian PT di wilayah Banten ini memiliki karakteristik yuridis dan teknis zonasi tata ruang yang wajib dipahami sejak awal agar perizinan berusaha tidak tertahan di tingkat daerah.
Kendala yang paling sering dihadapi para pendiri perusahaan bukanlah pada proses penandatanganan akta di hadapan notaris, melainkan pada pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) otomatis pada portal Online Single Submission (OSS RBA) serta verifikasi alamat domisili usaha oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.

Dasar Hukum & Struktur Modal Pendirian PT di Tangerang Selatan
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa pendirian PT Persekutuan Modal (PT Biasa) minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau badan hukum. Masing-masing pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Beberapa ketentuan pokok permodalan dan pengurusan PT meliputi:
- Modal Dasar: Ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan yang dicantumkan secara tegas dalam Akta Notaris.
- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Minimal 25% dari total modal dasar wajib disetor penuh ke kas perseroan yang dibuktikan dengan bukti setor bank atau surat pernyataan setor modal saat akta ditandatangani.
- Struktur Organ: Wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris. Jika terdapat dua direktur atau lebih, salah satunya ditunjuk sebagai Direktur Utama. Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan menjabat sebagai Direktur sepanjang perseroan berbentuk PMA atau telah memenuhi ketentuan izin kerja (ITAS/KITAS).
Ketentuan Zonasi Tata Ruang Tangerang Selatan: Ruko vs Perumahan
Kesesuaian alamat tempat kedudukan perseroan diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelaraskan tata ruang melalui peta digital rencana detail tata ruang (RDTR):
1. Larangan Penggunaan Rumah Tinggal (Zonasi Permukiman)
Bagi PT Persekutuan Modal komersial umum, rumah tinggal di dalam kompleks perumahan/cluster (seperti perumahan di Pamulang, Ciputat, Serpong Park, atau Bintaro Sektor) tidak dapat diterbitkan izin domisili operasional. Sistem OSS RBA akan menolak konfirmasi kesesuaian ruang jika koordinat geospasial lokasi usaha jatuh pada zona perumahan murni (zona kuning permukiman tanpa campuran fungsi usaha).
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA



