Panduan Pendirian CV di Tangerang dan Tangsel 2026: Syarat, SKT Kemenkumham, & Biaya

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada tahun 2026 membutuhkan biaya riil antara Rp3.000.000 hingga Rp6.500.000 dengan estimasi waktu penyelesaian 3 hingga 7 hari kerja. Sejak berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, pengesahan badan usaha CV tidak lagi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri setempat, melainkan terbit secara terpusat melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham, dilanjutkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem OSS RBA.
Kawasan Tangerang Raya—khususnya koridor bisnis Serpong, BSD City, Bintaro, hingga Ciputat—menjadi magnet utama bagi pelaku usaha rintisan, agensi, kontraktor pengadaan, dan distributor logistik. Namun, pendirian CV di Tangerang Selatan memiliki karakteristik pengawasan zonasi ruang dan verifikasi perpajakan daerah yang spesifik. Panduan ini membedah persyaratan yuridis, pembagian peran sekutu, aturan domisili usaha, simulasi biaya resmi, hingga tahapan pendaftaran izin operasional secara transparan.
Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia
Status hukum CV diatur dalam kerangka perundang-undangan nasional yang terus diselaraskan dengan rezim kemudahan berusaha:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sampai Pasal 35: Mengatur hakikat persekutuan komanditer, hubungan kontraktual para sekutu, pemisahan peran pengurus, serta pertanggungjawaban utang perseroan.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018: Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik melalui SABH Ditjen AHU Kemenkumham. Regulasi ini mencabut kewenangan registrasi fisik di Pengadilan Negeri dan menetapkan SKT sebagai bukti sah terdaftarnya CV.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menegaskan integrasi izin usaha dan percepatan pelayanan legalitas badan usaha persekutuan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019: Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ) Kota Tangsel terkait pemanfaatan ruang komersial, perdagangan, dan jasa.

Struktur Kemitraan CV: Sekutu Aktif vs Sekutu Pasif
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum mandiri dengan pemisahan harta kekayaan secara mutlak, CV adalah badan usaha bukan badan hukum (persekutuan modal dan orang). Di dalam akta pendirian CV, wajib terdapat minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yang terbagi ke dalam dua status hukum berbeda:
| Parameter | Sekutu Aktif (Komplementer / Pengurus) | Sekutu Pasif (Komanditer / Pemodal) |
|---|---|---|
| Peran Operasional | Menjalankan roda bisnis harian, menandatangani kontrak, mewakili CV di dalam dan luar pengadilan. | Hanya menyetor modal dana atau aset. Dilarang keras melakukan tindakan pengurusan harian (Pasal 20 KUHD). |
| Tanggung Jawab Utang | Tidak Terbatas hingga ke harta kekayaan pribadi (tanggung renteng). | Terbatas sebesar nominal modal yang telah disetorkan ke kas CV. |
| Pencantuman Nama | Namanya dapat digunakan sebagai bagian dari nama persekutuan CV. | Namanya tidak boleh dipakai sebagai nama firma CV agar tidak menimbulkan kerancuan bagi pihak ketiga. |
| Konsekuensi Pelanggaran | Tetap memikul tanggung jawab penuh perdata perseroan. | Jika ikut campur dalam operasional, tanggung jawab terbatasnya gugur dan berubah menjadi tanggung jawab pribadi tanpa batas. |
Jika lini bisnis Anda memiliki risiko perdata atau permodalan yang besar, mempertimbangkan pendirian PT di Legalizin merupakan alternatif bijak guna melindungi aset pribadi pendiri secara terpisah.
Syarat Dokumen Pendirian CV di Tangerang & Tangsel
Sebelum notaris memproses draf akta dan pemesanan nama di Ditjen AHU, siapkan dokumen persyaratan berikut:
- KTP dan NPWP Pendiri: Salinan identitas seluruh sekutu (minimal 2 orang WNI). Pastikan data NIK telah terintegrasi dengan Dukcapil dan status NPWP aktif pada sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak tanpa tunggakan laporan SPT.
- Nama CV yang Diajukan: Minimal 2 suku kata berbahasa Indonesia. Nama CV belum pernah didaftarkan entitas lain di SABH Ditjen AHU. Pengecekan ketersediaan nama dilakukan langsung oleh notaris berwenang.
- Struktur Permodalan: Kesepakatan porsi modal sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam hukum Indonesia, tidak ada batasan modal minimum untuk pendirian CV (bebas disepakati para pihak).
- KBLI 2025 yang Tepat: Menentukan bidang usaha 5 digit yang dimasukkan ke dalam akta dan sistem OSS RBA. Anda dapat memeriksa kode klasifikasi usaha yang sesuai melalui alat Cek Kode KBLI Legalizin.
- Bukti Domisili Tempat Usaha: Surat perjanjian sewa, bukti kepemilikan tempat usaha (PBB dan sertifikat), atau surat kontrak virtual office resmi di kawasan bisnis Tangerang/Tangsel.
- Nomor Kontak & Email Resmi Perusahaan: Diperlukan untuk aktivasi akun Ditjen AHU, Coretax DJP, dan akun OSS RBA.
Aturan Domisili Usaha di Tangerang Selatan: Zonasi & Virtual Office
Kerap menjadi kendala lapangan bagi pengusaha baru di wilayah Banten adalah pemilihan alamat domisili usaha. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DPMPTSP dan Dinas Bangunan memberlakukan ketentuan zonasi berdasarkan Perda Tangsel No. 9 Tahun 2019:
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pengelola Parkir 2026: Alur KBLI 52215, Rekomendasi Dishub, PBJT, dan Legalitas PT

Panduan Syarat Izin Usaha Laboratorium Uji dan Kalibrasi 2026: Alur KBLI 71202, Akreditasi KAN ISO 17025, dan OSS RBA



